Sekretaris SKK Migas, Gde Pradnyana, mencontohkan ada sejumlah pemerintah daerah yang meminta dana. Agar dana tersebut legal, pemda mengakalinya dengan menerbitkan peraturan daerah, agar seolah-olah ada payung hukumnya. Selain itu ada juga yang meminta alokasi gas, namun tidak jelas peruntukannya, untuk apa.
Bahkan, menurut Gde, di Jambi Kontraktor yang ingin masuk harus izin kepada kontraktor yang sudah ada dan pemda juga meminta alokasi gas yang cukup besar. Ketika permintaan tersebut tidak dipenuhi, sumur-sumur tersebut akhirnya disegel. Akibat penyegelan tersebut, sumur yang telah siap produksi terpaksa ditutup kembali, karena jika tidak diproduksi, sumur tersebut bisa meledak.
"Mau tidak mau harus ditutup sumurnya, imbasnya produksi gas bumi nasional turun, kalau turun pendapatan negara juga turun. Yang seperti ini masih banyak terjadi di berbagai daerah," jelasnya.
Anggota Indonesia Petroleum Association (IPA), yang juga Direktur Santos Indonesia, Meity, mengakui bahwa sulitnya memperoleh izin untuk mencari migas di Indonesia, karena ada 341 izin yang harus dilewati, dan setiap izin tidak cukup satu-dua bulan untuk bisa keluar, selain itu persyaratannya pun aneh-aneh, termasuk persoalan dana.
"Kalau tidak ada payung hukumnya masa kita harus penuhi, ujung-ujungnya kita harus menunggu lama sekali sampai izinnya keluar," ungkap Meity.Ehs/ald
"Kadang ada yang minta sejumlah dana, biar itu legal, mereka sengaja membuat Perda. Ada juga yang minta alokasi gas, kalau untuk masyarakat sekitar mungkin bisa dipenuhi, tapi kalau sama bupati atau pemda-nya dijual lagi untuk kepentingan yang tidak jelas. Tapi itu risikonya, permintaan tidak dipenuhi, izin tidak keluar," ungkap Gde di Jakarta, Kamis (23/4).
Bahkan, menurut Gde, di Jambi Kontraktor yang ingin masuk harus izin kepada kontraktor yang sudah ada dan pemda juga meminta alokasi gas yang cukup besar. Ketika permintaan tersebut tidak dipenuhi, sumur-sumur tersebut akhirnya disegel. Akibat penyegelan tersebut, sumur yang telah siap produksi terpaksa ditutup kembali, karena jika tidak diproduksi, sumur tersebut bisa meledak.
"Mau tidak mau harus ditutup sumurnya, imbasnya produksi gas bumi nasional turun, kalau turun pendapatan negara juga turun. Yang seperti ini masih banyak terjadi di berbagai daerah," jelasnya.
Anggota Indonesia Petroleum Association (IPA), yang juga Direktur Santos Indonesia, Meity, mengakui bahwa sulitnya memperoleh izin untuk mencari migas di Indonesia, karena ada 341 izin yang harus dilewati, dan setiap izin tidak cukup satu-dua bulan untuk bisa keluar, selain itu persyaratannya pun aneh-aneh, termasuk persoalan dana.
"Kalau tidak ada payung hukumnya masa kita harus penuhi, ujung-ujungnya kita harus menunggu lama sekali sampai izinnya keluar," ungkap Meity.Ehs/ald