indoPetroNews.com - Bagi yang ingin menjadi trader gas, sebaiknya harus menyiapkan modal sedikit berlebih saat ini. Pasalnya pemerintah akan mengeluarkan peraturan presiden (Perpres) yang mengatur tata kelola gas bumi di Republik ini.
Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, mengatakan untuk mencegah maraknya para trader gas yang hanya bermodal kertas saat ini, pemerintah akan mengeluarkan perpres dimana dalam peraturan itu nanti, menyatakan setiap trader gas wajib memiliki infrastruktur, mulai dari pipa gas, kendaraan pengangkut CNG dan infrastruktur lainnya.
"Nanti kalau perpres tata kelola gas itu sudah jalan, maka tidak ada lagi trader gas yang tak punya modal, bisa bisnis gas," ujar Wiratmaja di Jakarta, Rabu (29/7).
Dipastikan, trader yang tidak memiliki infrastruktur tidak akan diizinkan untuk menjadi trader. Ditargetkan, perpres tersebut akan selesai dan ditandatangani Presiden Jokowi tahun ini. "Perpres sedang dalam proses, kita berharap tahun ini," katanya.
Sebagaimana diketahui, penerbitan perpres tersebut untuk membenahi tata kelola gas nasional. Pasalnya, keberadaan trader gas yang tidak memiliki infrastruktur mempengaruhi pasokan dan harga gas dalam negeri. (ehs)