indoPetroNews.com-Kebijakan pemerintah mengenai Dana Ketahanan Energi
(DKE) menuai kritik dan pro kontra dari khalayak. Pasalnya, asal-usul pungutan
tersebut berasal dari uang penurunan harga BBM. Harga premium dari Rp 7.400 per
liter menjadi Rp 7.150 per liter, dan solar dari Rp 6700 per liter menjadi Rp
5.950 per liter. Harga baru berlaku pada 5 Januari silam.
“Pemerintah
menggunakan pasal 30 UU No. 30 Tahun 2007, yang mengatur bahwa
penelitian dan pengembangan teknologi penyediaan dan pemanfaatan energi didanai
oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui APBN/ABPD, serta kalangan
swasta,” kata Yusri Usman, pengamat kebijakan energi nasional kepada indopetronews.com
Kamis (11/2/2016) di Jakarta.
Karena itu, tidak boleh seenaknya Menteri ESDM
menggunakan pasal tersebut sebagai landasan memungut dana masyarakat dari harga
penjualan BBM. “Seharusnya melalui persetujuan DPR dan DPRD. Apalagi Peraturan
Pemerintah belum ada yang dibuat untuk mengatur kegiatan ini masuk dalam
ranah penerimaan negara bukan pajak (BNPB),” terang Yusri, sembari
mengkritisi Andang Bachtiar, Ketua Komite Eksplorasi Nasional, yang menggunakan
pasal 27 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 ayat 5 dan 6.
Menurut Yusri, yang dimaksud pasal 27 itu bukan
pungutan dari penjualan BBM tapi penyisihan penerimaan negara dari hasil
penjualan hasil eksploitasi/produksi migas agar sebagian dimanfaatkan untuk
kegiatan ekaplorasi dan lain sebagainya. “Jadi semacam petroleum fund,” tegas
Yusri.
Sedangkan pungutan DKE lebih mirip carbon tax. Karena itu, tandas Yusri, tidak bisa pasal 27 PP No. 79
Tahun 2014 dijadikan sebagai dasar hukumnya carbon
tax. “Petroleum fund juga tidak bisa dipakai untuk pengembangan energi non
migas. Untuk pengembangan EBTKE bukan dari Petroleum
Fund, dari pricing policy terhadap
EBTKE itu sendiri,” kata Yusri.
Tidak hanya pengamat energi, Ketua Umum Partai Bulan
Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, pun mengkritik kebijakan yang dianggap
tidak tepat. "Tidak pada tempatnya pemerintah memungut sesuatu dari rakyat
konsumen BBM. Dari zaman ke zaman pemerintah selalu memberikan subsidi BBM
kepada rakyat, bukan sebaliknya membebankan rakyat dengan pungutan untuk
mengisi pundi-pundi pemerintah," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya,
beberapa waktu lalu.
Menanggapi berbagai respon, Menteri ESDM menyatakan
pro kontra atas hal yang baru wajar saja. Yang penting nanti kita tunjukan cara
pengelolaan yang profesional, transparan dan akuntabel.
"Secara konsepsi
dana ini dapat digunakan untuk mendorong explorasi agar depletion rate cadangan
kita bisa ditekan. Juga bisa digunakan untuk membangun infrastrukur cadangan
strategis. Pun dapat digunakan untuk membangun energi yang sustainable yakni energi
baru dan terbarukan," ujar Sudirman Said. (Sofyan)