indoPetroNews.com-Masalah
tambang minyak dan gas (migas) serta energi sebenarnya pernah tidak lepas dari
konsekuensi pendayagunaan sumberdaya alam yang dilakukan oleh manusia.
“Pertanyaan
etis-kritisnya, apakah boleh semaksimal mungkin sumberdaya alam, terutama tambang
migas, dieksploitasi secara membabi buta bahkan terperosok pada tindak korupsi?
Apakah tujuannya untuk kemajuan peradaban dan kemajuan manusia,” tanya Suhendra,
alumnus Universitas Santo Thomas, Philipina, kepada indoPetroNews.com Senin
(22/2/2016) di Jakarta.
Pertanyaan
etis tersebut setidaknya mencerahi (menerangi) supaya tidak terjadi sesuatu hal
yang tidak diinginkan, misalnya praktik korupsi di dalam bisnis hulu industri migas.
“Ini agar dapat membuat satu keputusan yang adil, pantas dan berkehendak baik
serta bermanfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegas Suhendra.
Suhendra
juga menyitir pasal 33 UUD 1945 ayat 2. Undang-undang tersebut menyatakan,
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara. Sedangkan ayat 3, ungkap Suhendra, menyatakan
bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Seperti
diketahui, Menko Polhukam Luhut Pandjaitan mengusulkan KPK juga mengusut
potensi korupsi di industri perminyakan dan gas. Luhut mensinyalir ada potensi
korupsi di sana. Karena menurutnya, jumlah uang yang ada cukup besar. “Karena
besar, billion dollars yang banyak dalam perminyakan dan gas. Saya kira
korupsinya besar di sana,” tegas Luhut. (Sofyan)