Oleh sebab itu, kata Andhika, diperlukan audit energi secara menyeluruh pada sektor industri dan rumah tangga. Sebab hal tersebut berpotensi menunda kebutuhan pembangunan pembangkit listrik 6.951 MW dalam satu dekade ke depan.
"Audit energi dapat memberikan rekomendasi peningkatan efisiensi energi dengan skema tanpa investasi, dengan investasi rendah, dan dengan investasi tinggi," papar Andhika. Untuk itu, lanjut Andhika, B2TKE-BPPT memfokuskan diri pada layanan teknologi bidang audit energi pada sektor industri, rumah tangga, publik dan bangunan komersial.
Konsumsi energi listrik nasional pada 2014 sebesar 198.601,78 GWh atau meningkat 5,90% dibandingkan tahun sebelumnya. Kelompok pelanggan Industri mengkonsumsi 65.908,68 GWh (33,19%), rumah tangga 84.086,46 GWh (42,34%), bisnis 36.282,42 GWh (18,27%), dan lainnya (sosial, gedung pemerintah dan penerangan jalan umum) 12.324,21 GWh (6,21%).
“Dengan demikian sektor rumah tangga dan industri berpotensi untuk dilakukan usaha-usaha penghematan,” ujar Andhika. Pada sektor rumah tangga, upaya pemberlakukan label tingkat hemat energi peralatan listrik menjadi pilihan kebijakan. “Hal ini akan berdampak positif bagi konsumen untuk dapat memilih teknologi yang hemat energi. Produsen akan terdorong melakukan inovasi-inovasi untuk mengembangkan teknologi peralatan listrik rumah tangga hemat energi,” papar Andhika.
Hasil penelitian awal B2TKE-BPPT menunjukkan, estimasi penghematan energi listrik dengan menerapkan pemberlakukan label tingkat hemat energi pada sektor rumah tangga sekitar 3-5%. Total penghematannya dapat mencapai 2.500 GWh. Dengan harga listrik rata-rata Rp. 940/kWh, maka total biaya yang dihemat sebesar Rp. 2,3 triliun/tahun. “Penghematan energi listrik dari sektor rumah tangga setara pengurangan pembangkitan listrik 751 MW," terangnya.
Untuk sektor industri, penerapan peralatan listrik hemat energi dan manajemen penggunaan energi listrik dapat mengurangi penggunaan listrik tanpa harus mereduksi kualitas dan kuatitas produk. Karena itu, perlu upaya bersama untuk mendorong kewajiban bagi industri ataupun pengelola gedung komersial yang menggunakan energi sama atau lebih besar dari 6.000 TOE agar menerapkan manajemen energi dan melakukan audit energi secara berkala. (Sofyan)