indoPetroNews- Aspek downstream minyak dan gas bumi (migas) sangat minim diatur oleh Revisi Undang-undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) sehingga mafia migas luput dari perhatian.
Demikian dikemukakan oleh anggota Komisi VII Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Inas Nasrullah, dalam acara diskusi publik tentang Kegiatan Usaha Hulu dan Hilir Dalam RUU Migas: Menggapai Indonesia Sejahtera, yang diselenggarakan Fraksi Partai Hanura DPR RI, Senin (26/9/2016) di lantai 16 Gedung NusantaraI DPR, Jakarta.
"Downstream sangat minim diatur oleh RUU Migas sehingga mafia migas luput dari perhatian," Inas Nasrullah.
Menurut Inas, Fraksi Partai Hanura, mendorong agar aspek downstream diprioritaskan. Walaupun demikian, Inas menyadari bahwa Partai Hanura belum powerful karena keterbatasan anggota yang duduk di Komisi VII DPR.
Sementara Sekretaris Direktorat Jenderal Migas Susyanto memaparkan tentang poin-poin Revisi UU No. 22 Tahun 2001 tentang migas.
Salah satu poin yang disampaikan oleh Susyanto adalah usulan pengembalian Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) ke Pertamina. "Opsi lainnya adalah membentuk BUMN baru," kata Susyanto. Usulan tersebut telah disampaikan sejak pembubaran BPMigas oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Lebih jauh Susyanto juga memaparkan agar kegiatan hulu migas tetap menarik oleh investor. " Indonesian Petroleum Association (IPA) meminta agar migas jangan disamakan dengan komoditas lainnya. IPA juga mendesak pemerintah untuk merevisi PP 79 2010," kata Susyanto. (Sofyan)
Home »
downstream
,
PetroPolitic
,
RUU MIGAS
» Anggota Komisi VII DPR: Aspek Donwstream Masih Minim Diatur RUU Migas
Anggota Komisi VII DPR: Aspek Donwstream Masih Minim Diatur RUU Migas
Written By Unknown on Monday, 26 September 2016 | 14:41
Labels:
downstream,
PetroPolitic,
RUU MIGAS

