indoPetroNews- Pemerintah, melalui Menteri Ketenagakerjaan, membuka kran tenaga kerja asing dalam berbagai bidang, termasuk industri hulu minyak dan gas bumi (migas).
"Tenaga kerja asing boleh masuk dan bekerja di Indonesia. Tentu ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh mereka," kata Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri kepada insan pers, termasuk indoPetroNews.com seusai menyaksikan acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama antara PT PP (Persero) dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan serta Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pada Kamis (15/9/2016) di Jakarta.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjelaskan, syarat yang harus dipenuhi oleh para tenaga asing tersebut, diantaranya adalah harus memiliki ijin kerja, harus mempunyai ijin tinggal, harus mempunyai jenjang pendidikan yang sesuai dengan jabatan dan memiliki kompetensi di bidangnya.
"Tidak semua posisi jabatan bisa diduduki oleh tenaga kerja asing. Soal pekerja asing ini telah diatur dalam regulasi dan peraturan perundang-undangan," terang Muhammad Hanif Dhakiri, sembari mengimbuhkan pemerintah juga memberikan perlindungan optimal kepada pekerja asing.
Muhammad Hanif Dhakiri juga menegaskan komitmen pemerintah terhadap program Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan (SMK3L) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan perusahaan-perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS). "Kita terus sosialisasikan dengan pihak-pihak terkait," ucap Muhammad Hanif Dhakiri.
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT PP (Persero) Tumiyana, menyatakan, pihaknya sangat concern terhadap aspek keselamatan kerja. "Sebanyak enam juta seratus jam kita zero accident dalam pengerjaan pembangkit. Prestasi itu dicapai selama tahun 2013 - Agustus 2016," kata Tumiyana kepada indoPetroNews.com Kamis (15/9/2016) di Jakarta.
Salah satu komitmen dalam MoU ini pun, lanjut Tumiyana, juga menyangkut upaya meningkatkan program Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan (SMK3L), termasuk sektor migas. (Sofyan)
Home »
petrobusiness
,
petronews
,
tenaga kerja asing
» Pemerintah Buka Peluang Tenaga Kerja Asing di Sektor Hulu Migas
Pemerintah Buka Peluang Tenaga Kerja Asing di Sektor Hulu Migas
Written By Unknown on Thursday, 15 September 2016 | 16:55
Labels:
petrobusiness,
petronews,
tenaga kerja asing

