indoPetroNews- Dalam pemerintahan saat ini masalah liberalisasi pada perdagangan gas semakin nyata dan terlihat. Apa saja indikatornya?
"Lihat saja saat ini telah terjadi adanya pemisahan sektor hulu-hilir. Coba lihat pasal 10 UU Migas," kata Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRES) Marwan Batubara kepada wartawan, Jumat (9/12/2016) di Jakarta.
Harga gas bumi juga ditetapkan melalui persaingan usaha. Ini termaktub pasal 28 UU Migas.
Indikator lainnya, ungkap Marwan, dapat ditelisik dari proses lelang pembangunan infrastruktur transmisi dan distribusi. Hal ini tercantum dalam pasal 9 PP 36/2004. "Belum lagi pemanfaatan bersama fasilitas atas pertimbangan teknis dan ekonomis. Ini ada dalam pasal 31 PP 36/2004," paparnya.
Lebih jauh Marwan mengutarakan, indikator liberalisasi juga terlihat telah terjadi pemisahan kegiatan usaha pengangkutan dan niaga dengan bentuk badan usaha terpisah (unbundling). Ini ada dalam pasal 19 Permen ESDM 19/2009.
Indikator liberalisasi lainnya adalah pembukaan infrastruktur gas hilir menjadi akses terbuka (open access). Ini tercantum pada pasal 13 Permen ESDM 19/2009.
"Perusahaan niaga tanpa fasilitas (trader/broker). Ini ada dalam pasal 9 Permen ESDM nomor 19 tahun 2009," kata Marwan.
Dia juga mengutarakan bahwa keterbatasan infrastruktur gas bumi terkait dengan tata kelola gas bumi yang mengarah pada liberalisasi. Misalnya pelayanan terhadap konsumen terhambat dan mahal.
Marwan juga memaparkan soal keterbatasan infrastruktur gas bumi. "Keterbatasan infrastruktur menjadi hambatan utama dalam memaksimalkan penggunaan gas bumi Indonesia," tandasnya.
Saat ini Indonesia hanya memiliki sekitar 20% dari seluruh jaringan pipa gas transmisi dan distribusi yang seharusnya tersedia. Oleh sebab itu, katanya, proses liberalisasi sektor gas, yang berupa open access dan unbundling tidak tepat dilakukan saat ini karena tingkat kematangan infrastruktur yang masih rendah. (Sofyan)
Home »
liberalisasi bisnis gas
,
trader
,
unbundlimg
» Pengamat : Liberalisasi Bisnis Gas Bumi Telah Terjadi
Pengamat : Liberalisasi Bisnis Gas Bumi Telah Terjadi
Written By Indopetronews on Friday, 9 December 2016 | 19:57
Labels:
liberalisasi bisnis gas,
trader,
unbundlimg

