"Proyek PLTMH akan memanfaatkan aliran air di infrastruktur sumber daya air yang sudah ada," kata Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PUPR), Imam Santoso, kepada sejumlah media, Senin (23/1/2017) di Jakarta.
Jumlahnya 18 lokasi, yang tersebar di seluruh Indonesia.
PLTMH tersebut dapat dibangun di bendungan, di bendung, di sungai atau di irigasi. Jadi di infrastruktur sumber daya air yang kriterianya dianggap memadai untuk dibangun PLTMH.
Pembangunannya sendiri akan dilakukan dengan melibatkan pihak swasta. Tujuannya agar tidak membebani APBN.
Terkait rencana tersebut, lanjut Imam, saat ini pihaknya telah mengantongi izin pemanfaatan aset milik negara sebagai payung hukum pemanfaatan infrastruktur tersebut untuk dibangun PLTMH.
"Karena kan infrastruktur ini tergolong aset negara. Untuk pemanfaatannya perlu izin terkait pemanfaatan aset negara dari Kemenkeu," katanya.
Untuk langkah pertama, telaj diagendakan dua proyek yang akan segera dilelang pengelolaannya. Dua proyek ini, akan menjadi proyek percontohan.
"Pertama adalah Bendungan Jatibarang di Semarang dan kedua adalah Bendung Gerak Serayu di Kebasen, Banyumas," ujarnya. (Sofyan)