indoPetroNews- Pemberlakuan skema PSC Gross Split menggantikan PSC Cost Recovery dinilai banyak kalangan akan menggerus pekerjaan dan kewenangan SKK Migas. Benarkah?
Saat ini jumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) minyak dan gas bumi (migas) 277. Dari 277 tersebut, ada 85 Kontraktor KKS yang sedang eksploitasi.
“Katakan, ambil yang eksploitasi ada 85. Dari 85, sebanyak 84 masih mengikuti skema PSC Cost Recovery dan 1 Kontraktor KKS, yaitu PHE ONWJ mengikuti skema PSC Gross Split,” kata Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi, Jumat (7/4/2017) di Jakarta.
Pada tahun 2025, kontrak yang eksploitasi yang expired berjumlah 33 kontrak. “Artinya, pada tahun 2025 masih akan ada 52 Kontraktor KKS yang masih mengikuti skema PSC Cost Recovery, dan 33 Kontraktor KKS yang menggunakan skema PSC Gross Split,” papar Amien. Jadi, yang masih menggunakan skema Cost Recovery masih banyak.
Karena itu, lanjut Amien, urusan yang akan diurusi oleh SKK Migas masih banyak sekali. “Keuntungannya, periode sekarang hingga tahun 2025, kita akan bisa melihat behavior hukum yang juga diikuti Cost Recovery juga diikuti oleh skema Gross Split, (behavior) Kontraktor KKS itu seperti apa,” cetus Amien.
Hal ini, imbuh Amien, menjadi pelajaran bagi industri migas. “Apapun kebijakan mendatang yang diterbitkan oleh pemerintah itu yang penting menjadi lebih efisien. Jadi, tidak perlu khawatir orang SKK berkurang pekerjaannya,” tegasnya. (Sofyan)
Home »
Gross Split Tidak Kurangi Pekerjaan SKK Migas
» Gross Split Tidak Kurangi Pekerjaan SKK Migas
Gross Split Tidak Kurangi Pekerjaan SKK Migas
Written By Unknown on Monday, 10 April 2017 | 14:02

